unsur-unsur dan Asas yang menentukan Kewarganegaraan
Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seorang warga negara, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang,
prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis,
Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini
berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di
Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut
kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam
pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk
orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk
orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan
rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status
kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam
negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua
pedoman,yaitu:
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai
dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin
ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang
berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah.
Dengan demikian, Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan. Dan Asas Ius Sanguinis, adalah asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat
dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa
suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu
kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan
komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap
memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum
diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas
persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
semoga bermanfaat,,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar