hak dan kewajiban pasal 27-34 UUD 1945
PASAL 27
(1). Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
(2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
PASAL 28
Kemerdekaan
berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
Kewajiban
: Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan
lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila
sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.
PASAL 28 B
(1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.
PASAL 28 C
(1). Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
Hak
: Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan,
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
kesejahteraan manusia.
Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
(2). Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.
PASAL 28 D
(1). Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di
hadapan hukum.
(2). Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Kewajiban
: Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk
bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
(3). Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam pemerintan.
Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
(4). Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita
PASAL 28 E
(1). Setiap
orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta
berhak kembali.
Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
Kewajiban
: Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu
sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
(2). Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
(3). Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
PASAL 28 F
Setiap
orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh,
memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
Kewajiban
: Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan
menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.
PASAL 28 G
(1). Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
Kewajiban
: Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan,
martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri
sendiri dna lainnya.
(2). Setiap
orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain
Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
Kewajiban
: Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan,
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi
untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.
PASAL 28 H
(1). Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
Kewajiban
: Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan
yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih
dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
(2). Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
Kewajiban
: Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan
kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan keadilan.
(3). Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak
: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
Kewajiban
: Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
(4). Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
PASAL 28 I
(1). Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran,
dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar
hukum yang berlaku.
Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
(2). Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.
Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
(3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan
Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
Hak
: Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara
terutama perintah.
Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5).
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
Kewajiban
: Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur,
dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 28 J
(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2).
Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
A G A M A
PASAL 29
(1). Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(2). Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
Hak : Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30
(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
(2).
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
(3).
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4).
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5).
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut
sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undnag.
Hak
: Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia
berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31
(1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
(2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan
pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu
bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu
sendiri.
(3).
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang.
Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
Kewajiban
: Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta
ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
(4).
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional.
Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang
dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
(5).
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
Hak
: Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Kewajiban : Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
(2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Hak : Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
(3).
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hak : Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
Kewajiban
: Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran
rakyat.
PASAL 34
(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
(2).
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.
~ TERIMA KASIH ~