Senin, 30 September 2013

hak dan kewajiban pasal 27-34 UUD 1945

hak dan kewajiban pasal 27-34 UUD 1945

                                                                    
                                                                                                                          


                                                             PASAL 27

  (1).  Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan  pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak : Untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
 Kewajiban : Menjunjung hukum dan pemerintahan.
  (2). Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak      bagi kemanusiaan.
 Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mendapatkan pekerjaan yang ada dan  mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  (3). Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

PASAL 28

                        Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Hak : Mengeluarkan pikiran (berpendapat berserikat dan berkumpul)
 Kewajiban : Untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
                                 
            BAB XA**)
                                                HAK ASASI MANUSIA
PASAL 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup
 Kewajiban : Setiap orang harus mempertahankan hidup dan kehidupannya.

PASAL 28 B

  (1). Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan  melalui  perkawinan yang sah.
            Hak : Setiap orang berhak membentuk keluarga.
 Kewajiban : Melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  (2). Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak  atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.
Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,  serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
 Kewajiban : Melindungi anak dalam kekerasan dan diskriminasi yang menimpa anak tersebut.

PASAL 28 C

  (1).  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri, berhak mendapat pendidikan, memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan manusia.
 Kewajiban : Harus mengembangkan diri kita untuk membawa kita kehidupan yang lebih maju dan sejahtera.
   (2).  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Hak : Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
 Kewajiban : Setiap orang haruslah kolektif untuk memajukan dirinya untuk membangun bangsa dan negaranya.

PASAL 28 D

   (1).  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan, dan kepastian   hukum yang adil serta yang sama di hadapan hukum.
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara haruslah mempunyai jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang harus kita miliki, sehingga kita sama di hadapan hukum.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
            Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan perlakuan yang  adil dan layak dalam hubungan kerja
 Kewajiban : Setiap orang harus mengharap imbalan jikajasa yang dikeluarkan untuk bekerja sudad terpenuhi, menjaga perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja agar tercipta hubungan yang harmonis.
  (3).  Setiap orang berhak memperoleh desempatan yang sama dalam  pemerintan.
            Hak : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib atau harus menggunakan kesempatan dalam pemerintahan.
  (4).  Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraan.
            Hak : Setiap warga negar berhak atas kewarganegaraan
 Kewajiban : Setiap warga negara harus mengakui status kewargaan kita

PASAL 28 E

   (1).  Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
            Hak : Setiap orang berhak bebas memilih agama dat beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran yang lain.
 Kewajiban : Kita harus memilih agama dan beribadat menurut kepercayaannya itu sendiri, harus memilih kewarganegaraan dan bertempat tinggal.
   (2).  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dangan hati nuraninya.
            Hak : Setiap orang berhak atas kebebasanmeyakioni kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
 Kewjiban : Setiap orang harus meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sesuai dangan sikap nuraninya.
   (3).  Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
            Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluaarkan pendapat.
 Kewajiban : Setiap orang harus mampu berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

                                                            PASAL 28 F

                  Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
            Hak : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi daan memperoleh informasi
 Kewajiban : Setiap orang wajib mengembangkan informasi yang kita dapat dan menyampaikan informasi tersebut dengan cara yang benar.


                                                            PASAL 28 G

   (1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
            Hak : Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman.
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi diri sendiri, keluarga kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaan dan melindungi diri sendiri dna lainnya.
   (2).  Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain
            Hak : Setiap orang bebas dari penyiksaan, dan memperoleh suaka politik
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi dan menghindari dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia dan berambisi untuk mendapatkan suaka politik dari negara lain.

PASAL 28 H

  (1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
            Hak : Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan
 Kewajiban : Setiap orang wajib mempunyai rasa percaya diri untuk menuju kehidupan yang sejahtera lahir dan batin dan memilih tempat tinggal yang bersih dan sehat dan wajib memperoleh pelayanan kesehatan.
  (2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
            Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama
 Kewajiban : Setiap orang wajib percaya bahwa setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dan wajib memeperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.
  (3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
            Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara harus menjamin sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermartabat.
  (4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
            Hak : Setiap orang berhak mendapat perlindungan hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun
 Kewajiban : Setiap orang wajib melindungi hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih oleh siapapun

PASAL 28 I

  (1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
            Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan   pikiran, dan hati nurani, beragama, untuk tidak di perbudak, untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku.
 Kewajiban : Hak asasi manusia yang dapat dijunjung tinggikan dalam keadaan apapun.
  (2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
            Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas  dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
 Kewajiban : Setiap warga berhak mendapt perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
  (3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan
            Hak : Setiap warga negara berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
 Kewajiban : Kita sebagai warga negara wajib dihormati selaras denagan perkembangan zaman dan peradaban
  (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
             Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama perintah.
 Kewajiban : Hak asasi manusia adalah : tanggung jawab negara, terutama pemerintah
  (5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
            Hak : Setiap warga negara berhak menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum.
 Kewajiban : Setiap warga negara mempunyai hak asasi manusia yang dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

PASAL 28 J

  (1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Hak : Setiap warga negara harus tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 Kewajiban : Setiap orang eajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  (2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Hak : Setiap warga negara harus menjalankan lain hak kebebasanya, setiap orang   wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang.
Kewajiban : Sebagai warga negara untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan   pertimbangan yang adil sesuai dengan pertimbangan, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB XI
A G A M A
PASAL 29

  (1).     Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
            Hak : Untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
 Kewajiban : Untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
   Misalnya :
1.Mengembangkan sikap menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda.
2.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

  (2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
         Hak : Setiap warga negara wajib untuk beragama dan berkepercayaan.
 Kewajiban : Setiap warga negara berhak memeluk agamanya masisng-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.

BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA **)
PASAL 30

  (1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara.
            Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
  (2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
            Hak : Rakyat berhak mengikuti usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Rakyat bersama komponen penting negara wajib memperhatikan dan mengamankan negara dari berbagai ancaman.
  (3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
            Hak : Negara berhak mendapatkan perlindungan Tentara Nasional Indonesia dari berbagai ancaman.
 Kewajiban : Tentara sebagai alat negara wajib memepertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  (4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
            Hak : Masyarak berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 Kewajiban : Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  (5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.
            Hak : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik indonesia berhak berkomunikasi atau berhubungan dalam menjalankan tugasnya dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
 Kewajiban : Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ****)
PASAL 31

  (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
            Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang baik.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal belajar 9 tahun.
 (2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
            Hak : Setiap warga negara berhak mengikuti pendidikan dasar agar negara kita bisa maju dan teknologi pendidikan semakin tinggi.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar 9 tahun dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.
  (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
            Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak yang mulia.
 Kewajiban : Pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakawaan serta ahlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
            Hak : Segala warga negara berhak mendapatkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mengikuti program-program pendidikan yang dianggarkan oleh pemerintah untuk kemajuan bangsa.
  (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap warga negara berhak memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
 Kewajiban :  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL ****)
PASAL 33

  (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
            Hak : Negara berhak menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
 Kewajiban : Negara wajib menyusun perekonomian atas asas kekeluargaan
  (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
            Hak :  Negara berhak mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak
 Kewajiban : Negara wajib mengatur cabang-cabang produksi yang penting bangi negara dan untuk menguasai hajat hidup orang banyak.
  (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
            Hak :  Negara berhak memberikan akses sumber daya alam yang telah di kuasai untuk kesejahteraan rakyat.
 Kewajiban : Setiap warga negara wajib mendapatkan sumber daya alam yang telah dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

PASAL 34

  (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
            Hak : Fakir miskin dan anak-anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.
 Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
  (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
            Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara.
Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu dan wajib mengembangkan sistem jaminan sosial.
  (3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
            Hak : Setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan.
 Kewajiban : Negara harus menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
 (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang
            Hak : Undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal
 Kewajiban : Undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.








 

                                       ~ TERIMA KASIH ~



cara membuat website

CARA MEMBUAT WEBSITE GRATIS DAN MUDAH  ~ Penggunaan website saat ini semakin hari semakin bertambah banyak hal ini terjadi karena kemajuan tehnologi dan tuntutan hidup pada jaman sekarang. Seiring dengan itu penyedia jasa pembuatan website murah juga tumbuh dan berkembang di mana mana. Website yang dalam bahasa Indonesia berarti situs web, merupakan suatu halaman web yang pada dasarnya berupa sebuah berkas baik itu berupa berkas gambar, tulisan, video dan lain sebagainya.

Nah jika anda ingin tahu cara membuat website gratis sendiri dengan mudah tanpa perlu menyewa jasa pembuatan website, maka perhatikanlah langkah-langkah yang ada di bawah.

Untuk mempermudah anda memahani cara membuat website sendiri di sini saya menggunakan sebuah hosting gratis yaitu idhostinger karena anda akan mendapatkan 2 GB disk space, 100GB Bandwidth secara cuma cuma selamanya dan anda dapat upgrade jika diperlukan.

cara membuat website gratis

Cara Membuat Website gratis

1. Kunjungi situs idhostinger di www.idhostinger.com
2. Klik kotak Order Sekarang!
3. Isilah form pendaftaran dengan nama anda, email, password, isi kode yang terlihat, centang kotak kecil dan klik buat akun. Jika anda belum tahu cara membuat email gmail silahkan anda baca artikel  cara membuat email

cara membuat website gratis ~ isi form

4. Buka email anda dan klik link verifikasi yang telah dikirimkan
5. Ada 3 pilihan hosting untuk anda, pilihlah yang gratis, klik order

membuat website menggunakan layanan gratis

6. Isi subdomain anda (jangan kurang dari 5 huruf), inilah yang akan menjadi bagian dari alamat anda nanti, pada kotak sebelah kanan pilih yang sesuai keinginan anda. setelah selesai isi semuanya, klik buat. Dan anda klik lagi tombol kelola.

cara membuat website gratis
7. Dan sekarang anda berada pada Cpanel, cari tulisan penginstallan otomatis , lalu klik saja tulisan tersebut

cara membuat website gratis

Cara membuat website sendiri

8. selanjutnya adalah pilih layanan website gratis dari wordpress

cara bikin website gratis ~ menggunakan wordpress

9. Biarkan kotak bertuliskan install ke -  (jangan diisi ), kemudian isi nama pengguna (boleh nama anda kalau bisa jangan menggunakan kata admin), isi password juga dan klik install wordpress 3.3.1., jika ada tampilan isi direktori akan ditimpa ? klik yes...,  tunggulah prosesnya hingga selesai.

cara bikin website gratis ~ pengguna wordpress
10. Dan website gratis anda sudah jadi, anda dapat login ke website anda dengan cara meng-klik 'manage' pada cpanel atau klik saja nama domain misalnya namadomain.p.ht lalu pilih 'log in' (lihat bagian kanan bawah) dan isi username dan password.

Anda juga bisa masuk ke website anda dengan cara mengetik www.namadomain/wp-admin  contoh nya www.namadomain.p.ht/wp-admin ataupun mengetik www.namadomain/wp-login.php dan anda akan masuk ke wordpress sebagai tanda bahwa anda telah berhasil membuat website sendiri. Saudara juga bisa membaca artikel cara membuat blog sendiri jika ingin membuat blog.

cara bikin website gratis
Silahkan anda berkreasi dengan menggunakan website anda tersebut, demikian cara membuat website gratis dan mudah, semoga dapat bermanfaat.

Pengertian HTML, HTTP, URL, FTP, DOMAIN, HOSTING, dan WWW


»HTML (Hyper Text Markup Language) adalah sebuah bahasa markup yang digunakan untuk membuat sebuah halaman web dan menampilkan berbagai informasi di dalam sebuah browser Internet. Bermula dari sebuah bahasa yang sebelumnya banyak digunakan di dunia penerbitan dan percetakan yang disebut dengan SGML (Standard Generalized Markup Language), HTML adalah sebuah standar yang digunakan secara luas untuk menampilkan halaman web. HTML saat ini merupakan standar Internet yang didefinisikan dan dikendalikan penggunaannya oleh World Wide Web Consortium (W3C).
HTML berupa kode-kode tag yang menginstruksikan browser untuk menghasilkan tampilan sesuai dengan yang diinginkan. Sebuah file yang merupakan file HTML dapat dibuka dengan menggunakan browser web seperti Mozilla Firefox atau Microsoft Internet Explorer. HTML juga dapat dikenali oleh aplikasi pembuka email ataupun dari PDA dan program lain yang memiliki kemampuan browser.
HTML dokumen tersebut mirip dengan dokumen teks biasa, hanya dalam dokumen ini sebuah teks bisa memuat instruksi yang ditandai dengan kode atau lebih dikenal dengan TAG tertentu. Sebagai contoh jika ingin membuat teks ditampilkan menjadi tebal seperti: TAMPIL TEBAL, maka penulisannya dilakukan dengan cara: <b>TAMPIL TEBAL</b>. Tanda <b> digunakan untuk mengaktifkan instruksi cetak tebal, diikuti oleh teks yang ingin ditebalkan, dan diakhiri dengan tanda </b> untuk menonaktifkan cetak tebal tersebut.
Secara garis besar, terdapat 4 jenis elemen dari HTML:
  • structural. tanda yang menentukan level atau tingkatan dari sebuah teks (contoh, <h1>Golf</h1> akan memerintahkan browser untuk menampilkan “Golf” sebagai teks tebal besar yang menunjukkan sebagai Heading 1
  • presentational. tanda yang menentukan tampilan dari sebuah teks tidak peduli dengan level dari teks tersebut (contoh, <b>boldface</b> akan menampilkan bold. Tanda presentational saat ini sudah mulai digantikan oleh CSS dan tidak direkomendasikan untuk mengatur tampilan teks,
  • hypertext. tanda yang menunjukkan pranala ke bagian dari dokumen tersebut atau pranala ke dokumen lain (contoh, <a href="http://www.ilmukita.com/">IlmuKita</a> akan menampilkan IlmuKita sebagai sebuah hyperlink ke URL tertentu),
  • Elemen widget yang membuat objek-objek lain seperti tombol (<button>), list (<li>), dan garis horizontal (<hr>).
Selain markup presentational , markup yang lin tidak menentukan bagaimana tampilan dari sebuah teks. Namun untuk saat ini, penggunaan tag HTML untuk menentukan tampilan telah dianjurkan untuk mulai ditinggalkan dan sebagai gantinya digunakan Cascading Style Sheets.
»HTTP Singkatan dari Hypertext Transfer Protocol, yang mana adalah suatu protokol yang digunakan oleh World Wide Web. HTTP mendefinisikan bagaimana suatu pesan bisa diformat dan dikirimkan dari server ke client.
Arti HttpHttp
HTTP juga mengatur aksi-aksi apa saja yang harus dilakukan oleh web server dan juga web browser sebagai respon atas perintah-perintah yang ada pada protokol HTTP ini. Sebagai contoh, ketika Anda mengetikkan suatu alamat atau URL pada internet browser Anda, maka sebenarnya web browser akan mengirimkan perintah HTTP ke web server.
Web server kemudian akan menerima perintah ini dan melakukan aktivitas sesuai dengan perintah yang diminta oleh web browser (misalnya akses ke database, file, e-mail dan lain sebagainya). Hasil aktivitas tadi akan dikirimkan kembali ke web browser untuk ditampilkan kepada pengguna.
»Pengertian URL (Uniform Resource Locator) adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen dokumen dapat mereferensikan pranala ke World Wide Web. Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya.
»File Transfer Protocol (FTP) adalah suatu protokol yang berfungsi untuk tukar-menukar file dalam suatu network yang menggunakan TCP koneksi bukan UDP.
Dua hal yang penting dalam FTP adalah FTP Server dan FTP Client.
FTP server adalah suatu server yang menjalankan software yang berfungsi untuk memberikan layanan tukar menukar file dimana server tersebut selalu siap memberikan layanan FTP apabila mendapat permintaan (request) dari FTP client.
FTP client adalah computer yang merequest koneksi ke FTP server untuk tujuan tukar menukar file. Setelah terhubung dengan FTP server, maka client dapat men-download, meng-upload, merename, men-delete, dll sesuai dengan permission yang diberikan oleh FTP server.
Tujuan dari FTP server adalah sebagai berikut :
• Untuk tujuan sharing data
• Untuk menyediakan indirect atau implicit remote computer
• Untuk menyediakan tempat penyimpanan bagi user
• Untuk menyediakan transfer data yang reliable dan efisien
Keamanan FTP

FTP sebenarnya cara yang tidak aman dalam mentransfer suatu file karena file dikirimkan tanpa di-enkripsi terlebih dahulu tetapi melalui clear text. Mode text yang dipakai untuk transfer data adalah format ASCII atau format binary. Secara default, FTP menggunakan mode ASCII dalam transfer data. Karena pengirimannya tanpa enkripsi, username, password, data yang di transfer, maupun perintah yang dikirim dapat di sniffing oleh orang dengan menggunakan protocol analyzer (sniffer). Solusi yang digunakan adalah dengan menggunakan SFTP (SSH FTP) yaitu FTP yang berbasis pada SSH atau menggunakan FTPS (FTP over SSL) sehingga data yang
dikirim terlebih dahulu di enkripsi.
»DOMAIN menurut Wikipedia Nama Domain (domain name) adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain berfungsi untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya “wikipedia.org”. Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.
Sederhananya domain merupakan nama unik/alamat untuk website anda, domain biasanya diakhiri dengan .com, .net, .org, .biz, .asia, .us dan lain-lain.
»Hosting biasa disebut dengan Web-Hosting, adalah perusahaan yang menyediakan layanan dan penyimpanan Web bagi perorangan atau perusahaan. Dengan kata lain Hosting adalah salah satu bentuk layanan penyewaan ruang simpan data (space) yang digunakan untuk menyimpan data – data website agar halaman website tersebut bisa diakses dari mana saja. Data web tersebut meliputi file – file html, php script, cgi script, css, image, database, dan file lain yang dibutuhkan untuk menampilkan halaman web.
Sebuah server web hosting akan online 24 jam sehari, sehingga memungkinkan kita bisa membuka web site yang dihosting kapanpun. Seperti biasa bila ada pertanyaan mengenai Domain dan Hosting ini silahkan diskusikan di form komentar.
»Pengertian Www Atau Web – Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas mengenai Sejarah Internet, dan juga Cara Kerja Internet, maka kali ini kita akan membahas mengenai pengertian WWW atau World Wide Web, atau yang paling umum disebut adalah Web.
Www atau World Wide Web maupun Web saja adalah sebuah sistem yang saling terkait dalam sebuah dokumen berformat hypertext yang berisi beragam informasi, baik tulisan, gambar, suara, video, dan informasi multimedia lainnya dan dapat diakses melalui sebuah perangkat yang disebut web browser.
Untuk menterjemahkan dokumen hypertext kedalam bentuk dokumen yang dapat dipahami oleh Manusia, maka web browser melalui web client akan membaca halaman web yang tersimpan di sebuah webserver melalui protokol yang sering disebut HTTP atau Hypertext Transfer Protocol.
Sedangkan software atau perangkat lunak web browser saat ini tersedia dalam berbagai produk dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Beberapa web browser yang paling terkenal saat ini adalah Mozilla Firefox, Internet Explorer, Opera, Safari dan lain sebagainya.
Dokumen hypertext yang tersimpan didalam sebuah webserver memiliki banyak link atau sambungan antara satu dokumen hypertext dengan dokumen hypertext lainnya. Dengan adanya link antar dokumen hypertext, maka hal tersebut dapat memudahkan pengakses untuk mengunjungi atau mendapatkan dokumen-dokumen terkait yang diinginkannya.
Selebihnya dengan semakin banyaknya situs internet yang dapat diakses melalui browser dengan format http dan di ikuti dengan www , dan alamat url web yang hendak diakses, maka muncullah sebuah situs pencari atau search engine, seperti halnya google.com dan yahoo.com sebagai sarana memudahkan pengguna internet untuk mencari berbagai dokumen yang tersedia melalui jutaan web di sebuah jaringan internet global.

Rabu, 24 Juli 2013

Prinsip Kerja Mesin Scanner

Prinsip Kerja Mesin Scanner

Prinsip Kerja Mesin Scanner
Pada kesempatan yang baik ini TS mengulas mengenai mesin scanner yang mungkin agan-agan sudah sering mendengar dan gunakan dalam kegiatan/pekerjaan sehari-hari. Scanner merupakan Suatu alat elektronik yang fungsinya mirip dengan mesin fotokopi. Mesin fotocopy hasilnya dapat langsung dilihat pada kertas sedangkan scanner hasilnya ditampilkan pada layar monitor komputer dahulu, kemudian baru dapat diubah dan dimodifikasi sehingga tampilan dan hasilnya menjadi lebih bagus yang kemudian dapat disimpan sebagai file text, dokumen atau Gambar.

Scanner merupakan suatu alat yang digunakan untuk memindai suatu bentuk maupun sifat benda, Seperti dokumen, foto, gelombang, suhu, digunakan untuk mengambil citra cetakan (gambar, foto, tulisan) untuk diolah atau ditampilkan melalui komputer. Hasil pemindaian itu pada umumnya akan ditransformasikan pada komputer sebagai data digital. Data yang telah diambil dengan scanner itu , bisa dimasukkan secara langsung ke semua aplikasi komputer yang mengenali teks ASCII. Perbedaan tiap scanner dari berbagai merk terletak pada pemakaian teknologi dan resolusinya. Pemakaian teknologi misalnya penggunaan tombol-tombol digital dan teknik pencahayaan. Terdapat beberapa jenis pemindai bergantung pada kegunaan dan cara kerjanya, antara lain: Pemindai gambar, Pemindai barcode, Pemindai sinar-X, Pemindai cek, Pemindai logam, Pemindai Optical Mark Reader (OMR)

Berdasarkan cara penggunaan scanner terdiri dari 2jenis yaitu:

1. Hand Held scanner

Scanner yang pemakainanya menggunakan tangan untuk menggerakkan scanner yang nantinya akan menscan object yang akan di scan. Scanner jenis ini banyak digunakan pada supermarket, mall, minimarket, dan tempat lainnya yang digunakan untuk menscan harga barang dan menscan barkode.

2. Flat bed Scanner

Scanner yang penggunaannya dengan cara meletakkan objek yang akan discan diantara lensa sensor dan cover dan biasanya banyak dipakai di perkantoran untuk menscan dokumen, teks, image, photo, dan dokumen lainnya.

Cara kerja scanner :

1. Gambar yang akan dipindai diletakan di atas permukaan kaca pemindai.

2. Sebelum gambar dipindai, komputer akan menentukan seberapa jauh motor stepper yang membawa lampu akan maju, jaraknya ditentukan oleh panjang gambar dan posisi gambar di kaca pemindai.

3. Lampu mulai menyala dan motor stepper akan mulai berputar untuk menggerakkan lampu hingga posisi akhir gambar.

4. Cahaya yang dipancarkan lampu ke gambar akan segera dipantulkan, kemudian pantulan yang dihasilkan akan diteruskan oleh sejumlah cermin menuju lensa scanner.

5. Cahaya pantulan tersebut akhirnya akan sampai ke sensor CCD.

6. Sensor CCD akan mengukur intensitas cahaya dan panjang gelombang yang dipantulkan dan merubahnya menjadi tegangan listrik analog.

7. Tegangan analog tersebut akan diubah menjadi nilai digital oleh alat pengubah ADC(analog to Digital).

8. Sinyal digital dari sensor CCD akan dikirim ke logic board dan dikirimkan kembali ke computer dalam bentuk data digital yang menunjukkan warna pada titik-titik gambar yang dipantulkan.

Kurang lebih seperti itu prinsip kerja mesin scanner gan, semoga menambah wawasan kita...

Kamis, 06 Juni 2013

Kenali Penyebab Komputer Menjadi Lambat

Komputer lambat, sering hang, tiba tiba mati, dan sebagainya memang sangat meresahkan ketika kita sedang megoperasikan sebuah komputer untuk beraktivitas. Terkadang kita tidak mengetahui apa penyebabnya, dan cenderung membiarkannya begitu saja. Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai penyebab komputer menjadi lambat dan sering terjadi eror.
Komputer Lambat
Penyebab Komputer Menjadi Lambat:
1. Terlalu banyak program atau software yang terinstal di Komputer Anda.
Tanpa Anda sadari banyaknya program yang terinstal pada komputer Anda akan menurunkan kinerja komputer Anda, hal ini biasanya disebabkan karena kurangnya kapasitas penyimpanan pada komputer untuk berbagai macam program yang telah Anda instal di komputer Anda.
2. Penyebab yang kedua adalah adanya virus, spyware, dan juga malware yang terdapat pada komputer Anda.
Ketika komputer kita terserang oleh virus atau malware atau spyware akan membawa dampak yang buruk pada sistem pertahanan windows Anda. Jika Anda biarkan virus itu akan merajalela dan menyebar di sistem operasi Anda.
3. Sistem File ada yang hilang atau Corrupt.
Pada point ini biasanya sering terjadi ketika komputer Anda sudah terjangkit virus dan menyebar. Karena ketika Anda membersihkan virus yang ada di komputer Anda dengan antivirus file yang terdetect virus secara tidak sengaja akan terhapus oleh antivirus tersebut.
4. Kapasitas RAM (Random Access Memory) kurang.
Kapasitas RAM pada umumnya sangat mempengaruhi cepat lambatnya suatu komputer, karena RAM merupakan media penyimpanan utama pada saat komputer sedang aktif. Ketika program yang Anda instal di komputer melebihi kapasitas RAM maka bisa dipsatikan komputer Anda akan mengalami penurunan performa atau lambat.
Komputer Lambat
5. Hardisk yang tidak Mumpuni.
Hardisk yang merupakan media penyimpanan setelah RAM, juga sangat berpengaruh akan kinerja komputer Anda. Ketika hardisk Anda mengalami low space, error, terfragmentasi, dan sebagainya akan membuat performa komputer Anda menurun.
6. Komponen yang terdapat dalam CPU mengalami Overheat.
Keadaan ini sering terjadi apabila Anda jarang mengecek dan membersihkan hardware Anda yang meliputi Hardisk, VGA Card, Prosesor, Power Supply, dan lain lain. Penyebab lambatnya komputer juga bisa terjadi karena debu atau kotoran yang menempel pada komponen Anda, sehingga mengakibatkan hardware Anda overheat.
7. Security Program terlalu banyak pada komputer Anda.
Program antivirus, firewall, dan lain lain merupakan salah satu security program, memang komputer sangat memerlukan program seperti ini. Akan tetapi kebanyakan orang tidak menyadari untuk mengisntal program antivirus dan firewall lebih dari 2 atau 3 program. Hal ini akan menyebabkan respon yang lambat pada sistem pertahanan komputer Anda karena mereka akan berjalan secara bersamaan.
Dengan adanya sedikit pengetahuan mengenai penyebab komputer lambat di atas semoga dapat menambah wawasan Anda dalam dunia teknologi khususnya di bidang komputer.

Rabu, 10 April 2013

Unsur-unsur dan Asas yang menentukan Kewarganegaraan

unsur-unsur dan Asas yang menentukan Kewarganegaraan

Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seorang warga negara, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu. Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman,yaitu:
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan. Dan Asas Ius Sanguinis, adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
semoga bermanfaat,,,

KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS

KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS


1. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain:

A.  RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
       Contoh:
·         Kita sebagai  warga negara harus memiliki rasa hormat kepada sesama manusia
·         Kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar atas segala perbuatan yang kita lakukan

B.  BERSIKAP KRITIS
Warga negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang harus dikritisi.
       Contoh:
·         Sebagia warga negara yang baik harus memiliki sikap keritis, karena sikap keritis itu di dukung oleh tanggung jawab terhadap apa yang telah kita lakukan

C.  MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
Contoh:
Kita sebagai warga negara demokrasi hendaklah memiliki sikap diskusi dan berdialog                                                                                      dengan sesama warga negara sendiri maupun asing

D.  BERSIFAT TERBUKA
Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia, termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
                Contoh
·         Kita sebagai warga negara demokrasi harus memiliki sikap terbuka demi ketentraman negara kita
E.  RASIONAL
Bagi warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya, sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan yang rasional.
      

      Contoh:
·         Kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa rasional demi kesejateraan negara kita

F.  JUJUR
Memiliki sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi. Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai itu penting bagi kedudukannya.
       Contoh:
·         Kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki sikap jujur kepada setiap masyarakat, karena kejujuran adalah kuci terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
ü  Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi, teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
ü  Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa, dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
ü  Menghargai martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
ü  Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta, termasuk juga mengawasi kinerja kebijakan parlemen dan pemerintahan.
ü  Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi.

2.      APA YANG  SAUDARA KETAHUI TENTANG VISI DAN MISI
A.  Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu persyaratan visi, diantara lain :
ü  Berorientasi kedepan
ü  Tidak dibuat berdasarkan dengan kondisi saat ini
ü  Mengekspresikan kreatifitas
ü  Berdasarkan pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat

B. Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mengwujudkkan visi.
Contohnya :
§  Membentuk serta didik yang memiliki ilmu dan keimanan serta taqwa kepada tuhan yang maha esa
§    Mempunyai kegiatan pembelajaran yang inovasi, kreasi, dan menyenangkan
§    mampu berkopetensi secara Nasional maupun global
§   Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
§    Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum
§    Memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik

C. Jelaskan visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi, secara meluas dan mendalam?
Ø  V I S I  dari pendidikan demokrasi itu adalah sebuah tujuan yang harus dicapai dan di jalankan oleh setiap warga Negara  dan juga Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.