unsur-unsur dan Asas yang menentukan Kewarganegaraan
Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Adapun unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan seorang warga negara, yaitu sebagai berikut :
1. Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang,
prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis,
Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini
berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di
Jepang.
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diperoleh dengan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut
kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam
pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk
memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat
menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk
orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk
orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan
rangkap/dwikewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status
kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status
kewarganegaraan.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam
negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua
pedoman,yaitu:
Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai
dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin
ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang
berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah.
Dengan demikian, Asas Ius Soli adalah asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan. Dan Asas Ius Sanguinis, adalah asas yang menyatakan bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang
tersebut.
Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat
dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat. Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa
suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang
meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu
kesatuan yang bulat, sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan
komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Mereka tetap
memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum
diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas
persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
semoga bermanfaat,,,
Rabu, 10 April 2013
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
1. KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS
Untuk
membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban,
maka setiap warga negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang
demokratis juga. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang
disebut sebagai warga yang demokrat. Yakni antara lain:
A. RASA HORMAT DAN TANGGUNG JAWAB
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap
sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat
Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama,
dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat,
seorang warganegara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban
negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
Contoh:
· Kita sebagai warga negara harus memiliki rasa hormat kepada sesama manusia
· Kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa tanggung jawab yang besar atas segala perbuatan yang kita lakukan
B. BERSIKAP KRITIS
Warga
negara yang demokrat hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap
kenyataan empiris (realitas soaial, budaya, dan politik) maupun terhadap
kenyataan supra empiris (agama, mitologi, kepercayaan). Sikap kritis
juga harus ditunjukkan pada diri sendiri. Sikap kritis pada diri sendiri
itu tentu disertai sikap kritis terhadap pendapat yang berbeda. Tentu
saja sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab
terhadap apa yang harus dikritisi.
Contoh:
· Sebagia
warga negara yang baik harus memiliki sikap keritis, karena sikap
keritis itu di dukung oleh tanggung jawab terhadap apa yang telah kita
lakukan
C. MEMBUKA DISKUSI DAN DIALOG
Perbedaan
pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang
pasti terjadi ditengah komunitas warga negara, apalagi ditengah
komunitas masyarakat yang plural dan multi etnik. Untuk
meminimalisasikan konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka
membuka ruang untuk berdikusi dan berdialog merupakan salah satu solusi
yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk berdialog
dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
Contoh:
Kita sebagai warga negara demokrasi hendaklah memiliki sikap diskusi dan berdialog dengan sesama warga negara sendiri maupun asing
D. BERSIFAT TERBUKA
Sikap
terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia,
termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru
serta pada hal-hal yang mungkin asing. Sikap terbuka yang didasarkan
atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan
kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian
dan pilihan.
Contoh
· Kita sebagai warga negara demokrasi harus memiliki sikap terbuka demi ketentraman negara kita
E. RASIONAL
Bagi
warga negara yang demokrat, memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan secara bebas dan rasional adalah sesuatu hal yang harus
dilakukan. Keputusan-keputusan yang diambil secara rasional akan
mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga negara.
Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan
membawa implikasi emosional dan cenderung egois. Masalah-masalah yang
terjadi di lingkungan warga negara, baik persoalan plitik, budaya,
sosial, dan sebagainya, sebaiknya dilakukan dengan keputusan-keputusan
yang rasional.
Contoh:
· Kita sebagai warga negara yang baik harus memiliki rasa rasional demi kesejateraan negara kita
F. JUJUR
Memiliki
sifat dan sikap yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang
mutlak. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan
keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan
disegala sektor, baik politik, sosial, dan sebagainya. Kejujuran politik
adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin
dicapai, yaitu kesejahteraan dari masyarakat yang memilih para politisi.
Ketidak jujuran politik adalah seorang politisi mencari keuntungan bagi
dirinya sendiri atau mencari keuntungan demi partainya, karena partai
itu penting bagi kedudukannya.
Contoh:
· Kita
sebagai warga negara yang baik harus memiliki sikap jujur kepada setiap
masyarakat, karena kejujuran adalah kuci terciptanya keselarasan dan
keharmonisan hubungan antar warga negara
Beberapa
karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat
yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan
menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengarui dan
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara
mandiri. Sebagai warga negara yang otonom, ia mempunyai karakteristik
lanjutan sebagai berikut :
ü Memiliki
kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau dimobilisasi,
teguh pendirian, dan bersikap kritis pada segenap keputusan publik.
ü Memiliki
tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara,
khususnya dilingkungan masyarakat yang terkecil seperti RT, RW, Desa,
dan seterusnya. Atau juga dilingkungan sekolah dan perguruan tinggi.
ü Menghargai
martabat manusia dan dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti
menghormati hak-hak asasi dan privasi pribadi setiap orang tanpa
membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
ü Berpartisipasi
dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga
negara yang otonom secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi
dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling
kecil dan lokal, misalnya dalam rapat kepanitiaan, pertemuanrukun warta,
termasuk juga mengawasi kinerja kebijakan parlemen dan pemerintahan.
ü Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi
tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan
menjadi anarkhi.
2. APA YANG SAUDARA KETAHUI TENTANG VISI DAN MISI
A. Visi
adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang
ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang.
Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu persyaratan
visi, diantara lain :
ü Berorientasi kedepan
ü Tidak dibuat berdasarkan dengan kondisi saat ini
ü Mengekspresikan kreatifitas
ü Berdasarkan pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
B. Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga dalam usahanya mengwujudkkan visi.
Contohnya :
§ Membentuk serta didik yang memiliki ilmu dan keimanan serta taqwa kepada tuhan yang maha esa
§ Mempunyai kegiatan pembelajaran yang inovasi, kreasi, dan menyenangkan
§ mampu berkopetensi secara Nasional maupun global
§ Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis
§ Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum
§ Memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik
C. Jelaskan visi dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi era globalisasi, secara meluas dan mendalam?
Ø V I S I dari
pendidikan demokrasi itu adalah sebuah tujuan yang harus dicapai dan di
jalankan oleh setiap warga Negara dan juga Terwujudnya sistem politik
yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah
yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)